Selasa, 12 Februari 2013
2. HaKI Didunia IT
2. HaKI di kalangan
pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya
kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para
pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing
industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk
dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat
menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi
dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
http://alen1-1.blogspot.com/2009/12/haki-di-dalam-dunia-it.html
Memberantas software ilegal atau bajakan di indonesia bagaikan merapikan benang kusut. Jangankan memberantas habis, menurunkan tingkat pembajakan saja merupakan pekerjaan yang sepertinya sulit dilakukan.
Menurut hasil penelitian terbaru lembaga riset IDC, pada tahun 2008 lalu tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 85%, atau merangkak naik dibandingkan 2007 yang berada di angka 84%.
Prestasi minim ini tentu seakan menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Pasalnya, kalau dirunut ke belakang, sederet program untuk memasyarakatkan penggunaan software legal di Tanah Air telah digalakkan. Mulai dari sosialisasi hingga rentetan razia oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).
Tim tersebut bisa dikatakan sebagai tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi oleh deretan menteri dan pejabat setingkat menteri. Tak ayal, di awal kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 4 tahun 2006 itu digadang-gadang dapat menjadi penyelamat muka Indonesia di mata dunia yang begitu concern terhadap permasalahan HaKI.
Namun apa mau dikata, setelah sukses meninggalkan presentase pembajakan 87% menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority Watch List di 2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur berdasarkan penelitian terbaru. Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke daftar Priority Watch List USTR dan presentase pembajakan mengalami kenaikan.
Memang, yang diurus Timnas HaKI bukan cuma soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain, seperti industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri software terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng pemain industri atau asosiasi terkait.
Harga Software asli yang mahal
Khusus masalah penggunaan software bajakan yang dianggap sebagian kalangan sudah menjadi ‘budaya’, tentu patut diberi perhatian khusus. Pasalnya, ‘budaya’ yang dimaksud di sini lahir dari desakan bebagai hal. Mulai dari produsen software, pemerintah hingga salah dari penggunanya juga.
Tak percaya, coba tanyakan kepada pengguna software bajakan kenapa dirinya tak membeli software asli. Pasti sebagian besar akan menjawab bahwa karena software legal tersebut jauh lebih mahal harganya. Ya, inilah salah satu sumber permasalahan tersebut.
Software yang paling banyak dibajak di Indonesia ataupun belahan dunia lainnya adalah software yang biasa dipakai sehari-hari, seperti aplikasi perkantoran, edit gambar dan desain serta anti virus. Namun coba tengok harga jual resmi dari software-software tersebut, pasti di kisaran puluhan hingga ratusan dolar AS.
Nah, dengan harga tersebut, mampukah hal ini disesuaikan dengan daya beli masyarakat Indonesia? Sepertinya tidak. Tak pelak, ketika ada ajakan soal ‘pentingnya membeli software asli’ maka tak sedikit cibiran yang menyertai sambil mengatakan bahwa dana untuk membeli software legal lebih baik dialokasikan untuk membeli beras untuk stok sebulan.
Sehingga tak salah, jika kampanye pemerintah soal penggunaan software legal belakangan lebih menyasar pengguna korporat. Mungkin mereka menyadari bahwa untuk pengguna korporat lebih mempunyai daya beli ketimbang pengguna rumahan (personal user). Namun langkah ini sepertinya menjadi serba salah karena jumlah pengguna software bajakan justru lebih banyak berasal dari personal user yang daya belinya rendah.
AS boleh saja ditetapkan sebagai negara dengan tingkat pembajakan terendah dengan presentase 20%. Namun apakah masyarakat di negara adidaya itu bisa disandingkan dengan Indonesia yang notabene standar hidupnya jauh lebih rendah.
Produsen software tentu perlu memperhatikan hal ini. Boleh saja mereka beralasan bahwa harga yang ’selangit’ tersebut terpaksa dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan R&D untuk membuat produk mereka.
Namun ketimbang akan banyak pengguna software mereka yang malah tidak bayar, bukankah bakal lebih baik mendapat pemasukan meski seadanya daripada tidak dapat apa-apa. Dengan kata lain, jangan memperlakukan setiap negara atau segmen pasar dengan perlakuan yang sama karena kemampuan daya beli mereka berbeda.
Open Source sebagai alternatif
Alternatif untuk menghindari penggunaan software bajakan sebenarnya bisa dilakukan dengan hijrah ke software Open Source yang bisa didapatkan dengan gratis. Namun banyak pengguna komputer yang ketika disodori Open Source malah menolak karena alasan tidak mengerti cara penggunaannya alias tidak familiar.
Mereka yang menolak tersebut biasanya sudah kadung dijejali dengan software proprietary dari awal mereka belajar komputer. Habis mau bagaimana lagi, dewasa ini, pelajaran komputer sudah diajarkan di bangku sekolah dasar, bahkan ada juga yang sejak taman kanak-kanak.
Namun apa yang diajarkan para pendidik hampir semuanya merupakan software proprietary, jadi tunas-tunas bangsa ini seakan sudah ‘dicuci otak’ sejak menggerakkan jari jemarinya untuk pertama kali di atas keyboard.
Tak salah jika hal itu sempat membuat kegelisahan praktisi TI Tanah Air Onno Purbo. Ia pun pernah mendesak pemerintah untuk memasukkan kurikulum Open Source dalam pelajaran TI di sekolah. Tujuannya, jelas untuk meruntuhkan dominasi software proprietary di sektor pendidikan.
Namun pemerintah pun sepertinya adem ayem saja menanggapi hal tersebut. Dengan tetap membiarkan kurikulumnya sambil terus berharap tingkat pembajakan software di Indonesia turun.
Pemimpin Memberi Teladan
Ada hal menarik yang disampaikan Kepala Perwakilan Business Alliance Indonesia Donny A. Sheyoputra beberapa waktu lalu terkait cara untuk menekan penggunaan software ilegal. Yaitu pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu tentang penggunaan software legal sebelum menuntut masyarakat melakukan hal sama.
Pertanyaannya adalah apakah pemerintah dan pihak kepolisian telah memberi contoh dengan menggunakan software asli bukan software bajakan sebelum mereka berteriak -teriak “Stop Pembajakan”
Hal ini dapat menjadi dorongan tersendiri buat masyarakat dan meneladani pemimpinnya sudah melakukan hal yang benar. Jika para pemimpin di sana masih belum bisa memberantas atau memberi teladan yang baik soal penggunaan software bajakan, maka usaha unutk menghilangkan software bajakan dari indonesia ibarat merapikan benang kusut.
http://www.kamusilmiah.com/it/sulitnya-memberantas-software-bajakan-di-negeri-kita/
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
http://alen1-1.blogspot.com/2009/12/haki-di-dalam-dunia-it.html
Memberantas software ilegal atau bajakan di indonesia bagaikan merapikan benang kusut. Jangankan memberantas habis, menurunkan tingkat pembajakan saja merupakan pekerjaan yang sepertinya sulit dilakukan.
Menurut hasil penelitian terbaru lembaga riset IDC, pada tahun 2008 lalu tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 85%, atau merangkak naik dibandingkan 2007 yang berada di angka 84%.
Prestasi minim ini tentu seakan menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Pasalnya, kalau dirunut ke belakang, sederet program untuk memasyarakatkan penggunaan software legal di Tanah Air telah digalakkan. Mulai dari sosialisasi hingga rentetan razia oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).
Tim tersebut bisa dikatakan sebagai tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi oleh deretan menteri dan pejabat setingkat menteri. Tak ayal, di awal kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 4 tahun 2006 itu digadang-gadang dapat menjadi penyelamat muka Indonesia di mata dunia yang begitu concern terhadap permasalahan HaKI.
Namun apa mau dikata, setelah sukses meninggalkan presentase pembajakan 87% menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority Watch List di 2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur berdasarkan penelitian terbaru. Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke daftar Priority Watch List USTR dan presentase pembajakan mengalami kenaikan.
Memang, yang diurus Timnas HaKI bukan cuma soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain, seperti industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri software terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng pemain industri atau asosiasi terkait.
Harga Software asli yang mahal
Khusus masalah penggunaan software bajakan yang dianggap sebagian kalangan sudah menjadi ‘budaya’, tentu patut diberi perhatian khusus. Pasalnya, ‘budaya’ yang dimaksud di sini lahir dari desakan bebagai hal. Mulai dari produsen software, pemerintah hingga salah dari penggunanya juga.
Tak percaya, coba tanyakan kepada pengguna software bajakan kenapa dirinya tak membeli software asli. Pasti sebagian besar akan menjawab bahwa karena software legal tersebut jauh lebih mahal harganya. Ya, inilah salah satu sumber permasalahan tersebut.
Software yang paling banyak dibajak di Indonesia ataupun belahan dunia lainnya adalah software yang biasa dipakai sehari-hari, seperti aplikasi perkantoran, edit gambar dan desain serta anti virus. Namun coba tengok harga jual resmi dari software-software tersebut, pasti di kisaran puluhan hingga ratusan dolar AS.
Nah, dengan harga tersebut, mampukah hal ini disesuaikan dengan daya beli masyarakat Indonesia? Sepertinya tidak. Tak pelak, ketika ada ajakan soal ‘pentingnya membeli software asli’ maka tak sedikit cibiran yang menyertai sambil mengatakan bahwa dana untuk membeli software legal lebih baik dialokasikan untuk membeli beras untuk stok sebulan.
Sehingga tak salah, jika kampanye pemerintah soal penggunaan software legal belakangan lebih menyasar pengguna korporat. Mungkin mereka menyadari bahwa untuk pengguna korporat lebih mempunyai daya beli ketimbang pengguna rumahan (personal user). Namun langkah ini sepertinya menjadi serba salah karena jumlah pengguna software bajakan justru lebih banyak berasal dari personal user yang daya belinya rendah.
AS boleh saja ditetapkan sebagai negara dengan tingkat pembajakan terendah dengan presentase 20%. Namun apakah masyarakat di negara adidaya itu bisa disandingkan dengan Indonesia yang notabene standar hidupnya jauh lebih rendah.
Produsen software tentu perlu memperhatikan hal ini. Boleh saja mereka beralasan bahwa harga yang ’selangit’ tersebut terpaksa dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan R&D untuk membuat produk mereka.
Namun ketimbang akan banyak pengguna software mereka yang malah tidak bayar, bukankah bakal lebih baik mendapat pemasukan meski seadanya daripada tidak dapat apa-apa. Dengan kata lain, jangan memperlakukan setiap negara atau segmen pasar dengan perlakuan yang sama karena kemampuan daya beli mereka berbeda.
Open Source sebagai alternatif
Alternatif untuk menghindari penggunaan software bajakan sebenarnya bisa dilakukan dengan hijrah ke software Open Source yang bisa didapatkan dengan gratis. Namun banyak pengguna komputer yang ketika disodori Open Source malah menolak karena alasan tidak mengerti cara penggunaannya alias tidak familiar.
Mereka yang menolak tersebut biasanya sudah kadung dijejali dengan software proprietary dari awal mereka belajar komputer. Habis mau bagaimana lagi, dewasa ini, pelajaran komputer sudah diajarkan di bangku sekolah dasar, bahkan ada juga yang sejak taman kanak-kanak.
Namun apa yang diajarkan para pendidik hampir semuanya merupakan software proprietary, jadi tunas-tunas bangsa ini seakan sudah ‘dicuci otak’ sejak menggerakkan jari jemarinya untuk pertama kali di atas keyboard.
Tak salah jika hal itu sempat membuat kegelisahan praktisi TI Tanah Air Onno Purbo. Ia pun pernah mendesak pemerintah untuk memasukkan kurikulum Open Source dalam pelajaran TI di sekolah. Tujuannya, jelas untuk meruntuhkan dominasi software proprietary di sektor pendidikan.
Namun pemerintah pun sepertinya adem ayem saja menanggapi hal tersebut. Dengan tetap membiarkan kurikulumnya sambil terus berharap tingkat pembajakan software di Indonesia turun.
Pemimpin Memberi Teladan
Ada hal menarik yang disampaikan Kepala Perwakilan Business Alliance Indonesia Donny A. Sheyoputra beberapa waktu lalu terkait cara untuk menekan penggunaan software ilegal. Yaitu pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu tentang penggunaan software legal sebelum menuntut masyarakat melakukan hal sama.
Pertanyaannya adalah apakah pemerintah dan pihak kepolisian telah memberi contoh dengan menggunakan software asli bukan software bajakan sebelum mereka berteriak -teriak “Stop Pembajakan”
Hal ini dapat menjadi dorongan tersendiri buat masyarakat dan meneladani pemimpinnya sudah melakukan hal yang benar. Jika para pemimpin di sana masih belum bisa memberantas atau memberi teladan yang baik soal penggunaan software bajakan, maka usaha unutk menghilangkan software bajakan dari indonesia ibarat merapikan benang kusut.
http://www.kamusilmiah.com/it/sulitnya-memberantas-software-bajakan-di-negeri-kita/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROFILKU
PROFILKU
Nama : NURKAIDIR
Nim : 01220005
------STIMED NUSA PALAPA------
!doctype>Blog Archive
-
▼
2013
(10)
-
▼
Februari
(9)
- 8.MENGINSTAL WINDOWS 8 DAN UBUNTU 9.10
- 9. BERITA TENTANG HTML
- 7. GERAKAN KEBEBASANNYA INFORMASI KOMUNITAS ANONYM...
- 6. PERBEDAAN ANTARA APLIKASI BROWSER GOOGLE CROM ...
- 5. PERBANDINGAN SISTEM OPERASI MOBILE IOS,ANDROID,...
- 4. GAMBAR LAYOUT JARINGAN SPERFIKASI, 1SERVER 10 K...
- 3. PERKEMBANGAN MEDIA JEJARING SOSIAL
- 2. HaKI Didunia IT
- 1. TEKNOLOGI TERBARU
-
▼
Februari
(9)
link
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2013
(10)
-
▼
Februari
(9)
- 8.MENGINSTAL WINDOWS 8 DAN UBUNTU 9.10
- 9. BERITA TENTANG HTML
- 7. GERAKAN KEBEBASANNYA INFORMASI KOMUNITAS ANONYM...
- 6. PERBEDAAN ANTARA APLIKASI BROWSER GOOGLE CROM ...
- 5. PERBANDINGAN SISTEM OPERASI MOBILE IOS,ANDROID,...
- 4. GAMBAR LAYOUT JARINGAN SPERFIKASI, 1SERVER 10 K...
- 3. PERKEMBANGAN MEDIA JEJARING SOSIAL
- 2. HaKI Didunia IT
- 1. TEKNOLOGI TERBARU
-
▼
Februari
(9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar